hukum berkumur ketika puasa
Perintah berkumur-kumur saat wudhu ini berlaku umum bagi orang yang sedang berpuasa atau tidak. Berkumur saat menyikat gigi atau bersiwak termasuk makruh karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama.
Hukum Berkumur Ketika Puasa Batal Puasa Atau Tidak Aku Muslim
Dari Nafi dari Ibnu Umar ra.
. Dari hadist dan pendapat ulama di atas berkumur diperbolehkan ketika berpuasa. Berkumur saat puasa kemungkinan terjadi karena dua hal yakni saat berwudu dan sikat gigi. Sebagaimana yang kita ketahui bersama salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudlu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh al-mubalaghah.
Dengan syarat tidak dilakukan secara keterlaluan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda. Fakta seperti ini kadang masih terjadi di masyarakat.
Jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung istinsyaq lantas air tadi masuk ke dalam tubuh maka puasanya batal. Pada dasarnya hukum berkumur saat puasa diperbolehkan dalam Islam. Bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak.
Berkumur ketika ambil wuduk pula hukumnya harus asalkan ia tidak berlebihan. Utamanya adalah mendiamkan mulut dengan aromanya yang kurang sedap. Dikhawatirkan air masuk ke tenggorokan sehingga bisa membahayakan puasa.
Ketika berwudhu seorang Muslim disunahkan untuk berkumur. Hadits ini menunjukkan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa. Imam Nawawi rahimahullah berkata Para ulama Syafiiyah dan pendapat Imam Syafii tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa saat berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian.
Untuk itu pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Kendati demikian umat Muslim harus tetap berhati-hati agar air yang digunakan untuk berkumur tidak tertelan ke dalam kerongkongan. Namun jika berkumur dengan niat sengaja seperti untuk menghilangkan aroma tidak sedap dari mulut saat berpuasa atau untuk membantu menghilangkan rasa dahaga maka hukumnya adalah makruh.
Dalam kasus berwudu berkumur saat puasa dianjurkan karena termasuk sunnah. Bahkan kita juga diperbolehkan untuk menyikat gigi saat puasa. Bila dilakukan secara keterlaluan maka hukum keduanya adalah makruh.
Jika berlebih-lebihan maka itu hukum nya sudah batal puasa nya dan jika tertelan di sengaja maka hukumnya pun membatalkan. Namun di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung asal tidak berlebih-lebihan. Ketentuan ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama yang didasarkan pada hadist Rasulullah SAW.
Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan mubalaghah. Mahbub Maafi Ramdlan menjelaskan bahwa hukum kumur-kumur saat puasa adalah mubah atau boleh dengan beberapa catatan. Berkumur-kumur saat puasa tetap harus dilakukan namun tidak boleh terlalu keras karena dikhawatirkan akan tertelan.
Sebab hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Jika berlebih-lebihan lantas air masuk dalam rongga perut puasanya batal. Namun demikian hukum kumur-kumur yang sesungguhnya tanpa ada maksud menelan air adalah mubah atau boleh dan hal ini tidak membatalkan puasa demikian juga jika bersiwak atau menyikat gigi ketika berpuasa.
Ini kena pada semua keadaan. Pembahasan di atas bukan cuman berlaku ketika sedang berwudhu saja namun jika di luar wudhu saat berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur dan memasukan air kedalam mulu asal tidak berlebih-lebihan dan tertelan saja. Sebab sayang akan pusa tersebut biasanya akan dilanjutkan saja puasanya tanp menyadari bahwa ir tersebut telah tertelan.
Berkaca pada hadits tersebut dapat diketahui bahwa hukum berkumur saat puasa adalah diperbolehkan. Walaupun berkumur itu tidak membatalkan puasa harus berhati-hati daripada. Sobat Cahaya Islam berkumur saat puasa jika tidak dilakukan dengan hati hati akan menyebabkan puasa menjadi batal bila sengaja menelan airnya.
Keduanya bahkan tetap disunahkan untuk dilakukan dalam bersuci. Adapun sebatas berkumur-kumur saat puasa maka tetap diperintahkan dengan menjaga agar air tidak masuk ke tenggorokan orang yang puasa. Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pada dasarnya berkumur dan menyedot air ke hidung hukumnya tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasan Fiqih Madzhab Imam Syafii hukum berkumur sebelum berwudhu ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah makruh. Jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung istinsyaq lantas air tadi masuk ke dalam tubuh maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu.
Hukum berkumur saat puasa adalah mubah dan tidak membatalkan. Dianjurkan tidak berlebih-lebihan dan keras. Meski berkumur sebelum berwudhu ini tidak dilarang namun disarankan untuk berhati-hati melakukannya agar tidak berlebihan.
Inilah yang kemudian membuat hukum berkumur saat kegiatan berpuasa masih diperbolehkan tapi tetap hati-hati dan menggunakan cara yang tepat. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu. Dalam buku 125 Masalah Puasa 2008 yang ditulis Muhammad.
Pembahasan ulama di atas bukan berlaku pada saat wudhu saja. Berkumur ketika puasa tidaklah membatalkan puasa tetapi sekiranya ia dilakukan saja-saja maka makruh hukumnya meskipun tidak batal menurut mazhab Syafii. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.
Namun tidak disarankan dengan bersungguh-sungguh al. Artinya Bagi orang berpuasa makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik Lihat Isadur Rafiq Cetakan Al-Hidayah Surabaya Juz I Halaman 117. Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh al-mubalaghah tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
Meskipun yang lebih utama adalah tidak melakukannya namun berkumur tidaklah membatalkan puasa. Apakah setelah kumur-kumur wajib mengeringkan mulut. Sunah ini tetap berlaku meskipun seseorang sedang berpuasa.
Itu karena berkumur merupakan upaya yang dilakukan untuk mengurangi efek bau mulut saat puasa.
Istinsyaq Ketika Puasa Boleh Atau Tidak Nasihat Sahabat
Penjelasan Hukum Berkumur Biasa Atau Saat Wudlu Di Siang Hari Puasa Ramadhan Suara Jatim
Hukum Berkumur Kumur Saat Puasa
Hukum Berkumur Dengan Mouth Rinsing Gargle Ketika Berpuasa The Malaya Post
Bolehkah Berkumur Wudhu Saat Sedang Berpuasa Ini Kata Ustadz Adi Hidayat Tribunsumsel Com
Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan Irsyad Al Fatwa Khas Ramadhan Siri Ke 91 Berkumur Dengan Mouth Rinsing Gargle
Pin By Blackflagmetal On Itinta Words Word Search Puzzle
Hukum Berkumur Saat Puasa Yang Wajib Diketahui Pelajari Sebelum Melakukannya Merdeka Com
Hukum Berkumur Kumur Saat Berpuasa
Hukum Berkumur Dan Menghirup Air Saat Wudhu Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa Orang
Hukum Berkumur Saat Puasa Wajib Tahu Popmama Com
Bahagian Falak Dan Sumber Maklumat Jabatan Mufti Kerajaan Negeri Sembilan Hukum Berkumur Kumur Ketika Berwudhu Ketika Berpuasa 1 Sunat Berkumur Kumur Madhmadhah Secara Sederhana Ketika Berpuasa 2 Tidak Sunat Berkumur Kumur Secara
Seindah Sunnah Hukum Berkumur Dan Memasukkan Air Ke Hidung Ketika Puasa Pertanyaan Apakah Boleh Melakukan Istinsyaq Memasukkan Air Ke Hidung Dan Berkumur Kumur Di Siang Hari Ramadhan
Bagaimana Hukum Berkumur Kumur Ketika Berwudhu Ebook Anak
Tanyaustazadi Berkumur Saat Wudhu Batalkan Puasa
Hukum Berkumur Dengan Mouth Rinsing Gargling Ketika Berpuasa The Malaya Post
Hukum Berkumur Saat Puasa Apakah Batal Atau Tidak
Hukum Berkumur Saat Sedang Berpuasa Simak Penjelasnya Di Sini Spirit Madura
Tanya Ustaz Hukum Berkumur Berkali Kali Saat Sedang Puasa Ramadan Apa Membatalkan Youtube
Comments
Post a Comment